Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR PERENCANAAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | - |
NIP | : | - |
Urusan perencanaan mempunyai tugas :
a. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan program kerja
pemerintahan Desa
b. melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program kerja
pemerintahan Desa secara rutin dan/atau berkala;
c. menyusun pelaporan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir
tahun anggaran dan akhir masa jabatan
d. melakukan tugas-tugas kedinasan diluar urusan perencanaan yang
diberikan oleh kepala Desa atau sekretaris Desa;
e. melaksanakan musrembang Desa;
f. menyusun rencana pembangunan jangka menengah Desa;
g. menyusun Rencana kerja pemerintahan Desa; dan
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan
perencanaan seperti:
a. menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
b. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
c. melakukan monitoring dan evaluasi program; dan
d. penyusunan laporan.