Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA DESA |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | HARLIS |
NIP | : | - |
UU No. 22/1999, terdapat 6 tugas dan kewajiban Kepala Desa, yaitu: 1) memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
2) membina kehidupan masyarakat desa;
3) membina perekonomian desa;
4) memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
5) mendamaikan perselisihan masyarakat di desa; dan
6) mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya.