Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA DESA
Nama Pejabat: Detail Pegawai HARLIS
NIP: -

UU No. 22/1999, terdapat 6 tugas dan kewajiban Kepala Desa, yaitu: 1) memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;

2) membina kehidupan masyarakat desa;

3) membina perekonomian desa;

4) memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;

5) mendamaikan perselisihan masyarakat di desa; dan

6) mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya.