Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR KEUANGAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | YUNIA, SE |
NIP | : | - |
Urusan keuangan mempunyai tugas :
a. menyiapkan bahan penyusunan anggaran, perubahan dan perhitungan
APB Desa;
b. menerima, menyimpan, mengeluarkan atas persetujuan dan seizin
Kepala Desa, membukukan dan mempertaggung jawabkan keuangan
Desa;
c. mengendalikan pelaksanaan APB Desa;
d. menggali sumber pendapatan Desa;
e. melakukan tugas-tugas kedinasan diluar urusan keuangan yang
diberikan oleh kepalan Desa atau Sekretaris Desa; dan
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.Urusan keuangan mempunyai fungsi :
a. pengurusan administrasi keuangan;
b. administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
c. verifikasi administrasi keuangan; dan
d. admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan
lembaga pemerintahan desa lainnya.