Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR KEUANGAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai YUNIA, SE
NIP: -

 Urusan keuangan mempunyai tugas :
a. menyiapkan bahan penyusunan anggaran, perubahan dan perhitungan 
APB Desa;
b. menerima, menyimpan, mengeluarkan atas persetujuan dan seizin 
Kepala Desa, membukukan dan mempertaggung jawabkan keuangan 
Desa;
c. mengendalikan pelaksanaan APB Desa;
d. menggali sumber pendapatan Desa;
e. melakukan tugas-tugas kedinasan diluar urusan keuangan yang 
diberikan oleh kepalan Desa atau Sekretaris Desa; dan
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

Urusan keuangan mempunyai fungsi :
a. pengurusan administrasi keuangan;
b. administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
c. verifikasi administrasi keuangan; dan 
d. admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan 
lembaga pemerintahan desa lainnya.