Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR TU DAN UMUM |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai HARTATI NOVA |
NIP | : | - |
Urusan tata usaha dan Umum mempunyai tugas :
a. melakukan urusan surat menyurat;
b. melaksanakan pengelolaan arsip Pemerintahan Desa;
c. melaksanakan pengelolaan barang inventaris Desa;
d. mempersiapkan sarana pertemuan, upacara resmi dan lain-lain
kegiatan Pemerintah Desa;
e. melaksanakan pengelolaan perpustakaan Desa;
f. melakukan tugas-tugas kedinasan diluar urusan umum yang
diberikan oleh sekretaris Desa dan Kepala Desa; dan
g. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
Urusan tata usaha dan Umum mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan pemerintahan
Desa;
b. pelaksanaan urusan barang inventaris Desa;
c. pelaksanaan urusan rumah tangga Desa; dan
d. pelaksanaan pelayanan administrasi kepada masyarakat Desa.